5 Aplikasi Pencari Uang Legal Menurut OJK
Aplikasi pencari uang di era pendemi ini menjadi solusi yang
sangat menggiurkan untuk dicoba. Di Indonesia sendiri aplikasi pencari uang
yang sudah diresmikan oleh OJK juga sangat banyak. Hal ini tentunya menjawab
permasalahan banyaknya pekerja yang terpaksa di rumahkan akhir-akhir ini.
Memanfaatkan aplikasi ini juga begitu mudah loh, yang kamu butuhkan hanya
internet dan ponsel pintar yang mana pastinya semua orang pasti punya.
Namun sebagai pribadi yang cerdas tentunya jangan memilih
aplikasi pencari uang yang abal-abal. Apalagi yang belum mendapat kejelasan
resmi dari OJK. Karena takutnya malah kamu terjerumus ke dalam jaringan Ponzi
yang merugikan.
Nah karena aplikasi pencari uang ada banyak, maka kamu harus
bijak ketika akan memilihnya . Daftar aplikasi berikut ini merupakan aplikasi
yang sudah resmi di mata OJK.
Daftar Aplikasi Pencari Uang Yang Direkomendasikan Oleh OJK
Agar kamu tidak salah dalam mengikuti arus perputaran
perekonomian jaman sekarang, kamu bisa menggunakan daftar aplikasi pencarian
uang berikut yaa.
·
Aplikasi WHAFF
Aplikasi penghasil uang satu ini bisa kamu peroleh dengan
mudah di Playstore loh. Model dari aplikasi ini mengharuskan kamu berjuang
selesaikan tugas yang ada. Jika kamu sudah mengerjakannya maka kamu akan
dibayar menggunakan uang elektronik baik dollar maupun rupiah melalui Pay Pal.
Pekerjaan yang bisa kamu kerjakan contohnya kamu harus
mendownload aplikasi tertentu, kemudian kamu harus download games tertentu dan
memainkannya. Nah selanjutnya jika uang yang kamu kumpulkan tersebut sudah
mencapai 10 dollar kamu bisa loh menariknya menggunakan akun Pay Pal.
·
Aplikasi Baca Plus
Aplikasi yang bernama Baca Plus ini merupakan aplikasi yang
dipelopori oleh News in Palm. Dimana sistem kerjanya kamu harus membaca
berbagai artikel yang telah diberikan aplikasi ini. Nah kamu juga berkesempatan
untuk memperoleh bonus jika kamu berhasil menyelesaikan misi tertentu. Selain
itu bonus juga berlaku bagi mereka yang berhasil mengajak orang lain untuk
bergabung di aplikasi ini. Imbalan dari aplikasi ini berupa poin, dimana poin
ini bisa kamu tukerkan dengan pulsa yang selanjutnya bisa kamu ubah menjadi
uang.
·
Aplikasi Cash for Apps
Selanjutnya ada aplikasi yang bernama cash for apps yang
mana akan memberikan kamu misi untuk mendownload aplikasi yang telah
diperintahkan. Aplikasi yang kamu download tersebut gratis sehingga kamu tak
perlu khawatir mengeluarkan uang.
Poin akan kamu peroleh apabila kamu sudah menyelesaikan
berbagai misi atau tugas yang diberikan kepadamu. Nah kamu baru bisa menarik
uang apabila poin yang kamu kumpulkan sudah mencapai paling tidak 3rb poin.
Poin tersebut bisa kamu tarik melalui Pay Pal sesuai dengan harga dollar pada
saat itu. Maka jika kamu mempunyai poin 3rb maka kamu bisa loh mendapat 10
dollar atau 150rb-an. Meskipun membutuhkan waktu yang sedikit lebih panjang
dari tetapi hasilnya worth it.
·
Aplikasi Money Apps
Pada aplikasi Money Apps untuk mendapatkan imbalan berupa
uang kamu bisa melakukan berbagai tugas atau misi yaa. Diantaranya ada nonton
games, kemudian menyelesaikan sebuah survey, lalu mencoba berbagai layanan dan
sebagainya.
Nah sebagai bayarannya kamu akab mendapatkannya melalui
Paypal. Yang mana proses penarikannya akan berlangsung paling tidak 2 hingga 3
hari kerja.
·
Aplikasi Cash Pop
Aplikasi pencari uang selanjutnya adalah cash pop. Dimana
memang sangat recommended bagi mereka yang sedang tidak bekerja ataupun untuk
penghasilan tambahan. Misinya pu hampir sama dengan aplikasi lainnya yaitu kamu
harus melakukan chat, kemudian main games, ataupun membuka sosial media yang
diperintahkan dan sebagainya.
Nah jika kamu sudah melakukan semua tugas yang telas
diberikan kamu akan mendapatkan uang yang bisa kamu simpan saldonya di berbagai
dompet elektronik seperti OVO dan Gopay.
Bagaimana menurut kalian sangat banyak sebenarnya aplikasi
pencari uang yang sudah legal beredar. Kamu hanya perlu memilih mana yang pas
dengan kemampuanmu dan selanjutnya tetap berhati-hati dalam menjalankan segala
misinya.
Posting Komentar untuk "5 Aplikasi Pencari Uang Legal Menurut OJK"